Bagi calon suami, berikut persyaratan yang harus disiapkan :
1. Surat pengantar untuk menikah dari RT / RW
2. Datang ke Kantor Kelapa Desa / Lurah sesuai KTP untuk mendapatkan surat kehendak nikah
model N1, N2 dan N4
3. Ke KUA sesuai domisili untuk mendapatkan pengantar kehendak nikah jika calon istri berbeda
daerah / kecamatan, dengan melampirkan :
a. Fotokopi KTP calon pengantin, Fotokopi KTP orang tua, Fotokopi buku nikah orang tua,
Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi ijazah dan kartu keluarga masing-masing satu lembar.
b.Pas foto calon pengantin berwarna latar biru ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan ukuran
4x6 sebanyak satu lembar.
4. Semua berkas diserahkan kepada pihak calon istri
Bagi calon istri :
1. Surat pengantar untuk menikah dari RT / RW
2. Datang ke Kantor Kelapa Desa / Lurah sesuai KTP untuk mendapatkan surat kehendak nikah
model N1, N2,N3 dan N4
3. Calon suami, istri, wali datang ke KUA sesuai domisili untuk mendaftarkan pernikahan, dengan
melampirkan :
a. Fotokopi KTP calon pengantin, Fotokopi KTP orang tua, Fotokopi buku nikah orang tua,
Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi ijazah dan kartu keluarga masing-masing satu lembar
b. Pas foto calon pengantin berwarna latar biru ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
c. Fotokopi imunisasi TT
Tuesday, January 31, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment